User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107181--28-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kemudian untuk PM yang diterima sebelum PKP apakah bisa dikreditkan pak jika pm nya berkaitan dengan penyerahan yang terutang?

Jawaban

bisa sepanjang memenuhi ketentuan pasal 65 dan 66 PMK 18 http://10.245.8.119/SIKLIP/administrasi/dokumentasi_iht

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k22/107181--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)