User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107179--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

misal Neraca PT. X sbb: Aktiva = Kas 80Jt, Passiva = Modal 100Jt (Tuan A & B @ 50Jt) dan Rugi ditahan -20Jt (Tuan A & B @ -10Jt). Tuan C ingin membeli saham Tuan A yang senilai 50Jt, seharga 40Jt (Karena Tuan A memiliki rugi ditahan -10Jt). Apakah atas selisih harga 10Jt tersebut merupakan penghasilan bagi Tuan C ? sudah dijawab apabila selisih tsb merupakan keuntungan maka masuk definisi penghasilan sesuai pasal 4 uu pph. kemudian wp tanya lg Apakah bisa tidak dianggap sebagai keuntungan Kak

Jawaban

jelaskan sesuai objek PPh sesuai pasal 4 ayat 1, yang jadi objek itu ketika ada keuntungan pengalihan harta, sepanjang dia tidak ada keuntungan dan tidak ada tambahan kemampuan ekonomis maka ya tidak ada objek. Pastikan kembali ini bukan/tidak ada hubungan istimewa, kalau hubungan istimewa seharusnya harga pasar Sepanjang tidak masuk di pasal 4 ayat 1 maka bukan objek

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k22/107179--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)