User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107175--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ada tanya mengenai teknis pembetulan Lebih Bayar DTP. ingin tanya jikalau Lebih Bayar maka posisinya antara laporan realisasi sama SPT kan tidak sama. Atau kalau mau disamain SPT dengan laporan realisasi, akan beda nominalnya dengan A1 nya.dan dalam laporan realisasi tidak bisa input angka minus. mohon bantuannya untuk bagaimana ya prosedurnya untuk masalah ini

Jawaban

Nanti skemanya kurang lebih kaya gini, kan dia berhenti bekerja berarti di Oktober 2021 ya Step 1: Menentukan apakah penghasilan bulan Oktober berhak DTP atau engga Step 2: Menghitung PPh 21 Porsi DTP dengan cara mengalikan penghasilan teratur Oktober dikali 12 sesuai Per 16/2016, ketemu angka berapa. Step 3: Menghitung PPh 21 Terutang untuk masa Oktober 2021 berdasarkan Per 16/2016, ketemu angka berapa. Step 4: Membandingkan hitungan Step 2 dan Step 3, Apabila Step 3>Step 2, maka Porsi DTP

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k22/107175--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)