faq1:5k22:107172--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Thn 2020 kita punya hutang kepada direktur atas pembelian inventory. Thn 2021 ini kita membayar hutang kepada direktur dengan cara mengembalikan inventory tersebut (bukan dengan uang tunai). Apakah atas transaksi retur kepada direktur tersebut merupakan objek PPN ?
Jawaban
Kembali ke UU PPN sepanjang ada penyerahan BKP oleh PKP di daerah pabean maka terutang PPN Masuk retur jika perusahaan tersebut beli inventorynya ke direktur tersebut dan memenuhi pmk-65/2010
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k22/107172--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)