User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107172--28-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Thn 2020 kita punya hutang kepada direktur atas pembelian inventory. Thn 2021 ini kita membayar hutang kepada direktur dengan cara mengembalikan inventory tersebut (bukan dengan uang tunai). Apakah atas transaksi retur kepada direktur tersebut merupakan objek PPN ?

Jawaban

Kembali ke UU PPN sepanjang ada penyerahan BKP oleh PKP di daerah pabean maka terutang PPN Masuk retur jika perusahaan tersebut beli inventorynya ke direktur tersebut dan memenuhi pmk-65/2010

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k22/107172--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)