faq1:5k22:107165--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya mengenai pembuatan faktur pajak atas penjualan ke customer kawasan berikat sesuai PMK 65 tahun 2021. apakah PMK tersebut belum berlaku untuk semua WP kawasan berikat? karena hanya beberapa customer saya yg minta dibuatkan faktur sesuai PMK 65. seperti pada ayat 21 pasal 5(a), jadi saya bisa terbitkan faktur setelah terbit dokumen BC, tanggal faktur tidak boleh kurang dari dokumen BC dan harus mencantumkan nomor dokumen BC di bagian refensi faktur
Jawaban
transaksi nya pemasukan barang dari tlddp ke kawasan berikat. sesuai dengan pasal 21 pmk 65/2021, jika wp ingin memanfaatkan fasilitas tidak dipungut, maka untuk pembuatan faktur pajak sesuai dengan pasal 21 ayat 5.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k22/107165--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)