User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107157--28-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Kan kalo di pmk 196/2021 pasal 7 (3) pembetulan setelah uu diundang dianggap tidak disampaikan. Nah kalau sudah terlanjur pembetulan status kb kan ada pembayaran. Atas pembayaran yang dilakukan ada pengembalian atau gimana?

Jawaban

karena spt pembetulan juga tidak diakui, maka atas penyetoran pajak tsb bisa diajukan permohonan pbk

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k22/107157--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)