faq1:5k22:107157--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Kan kalo di pmk 196/2021 pasal 7 (3) pembetulan setelah uu diundang dianggap tidak disampaikan. Nah kalau sudah terlanjur pembetulan status kb kan ada pembayaran. Atas pembayaran yang dilakukan ada pengembalian atau gimana?
Jawaban
karena spt pembetulan juga tidak diakui, maka atas penyetoran pajak tsb bisa diajukan permohonan pbk
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k22/107157--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)