User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107124--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#82Q : untuk pembetulan pph final dtp yg 0.5% untuk bulan oktober apakah masih bisa dilakukan pembetulan

Jawaban

#82A By pm. Pasal 6 ayat (7) PMK-9/PMK.03/2021 Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Jadi kalo masa Oktober 2021, pembetulannya paling lambat adalah akhir Desember 2021

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k22/107124--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)