User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107103--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#50Q jika badan menggunakan jasa dengan vendor sudah setor sendiri pph final 0,5%. Apakah vendor tersebut bisa setor sendiri atas pph final tersebut? mohon bantuannya mas mbak.

Jawaban

#50A By pm. Pasal 4 ayat (7) PMK-99/PMK.03/2018 Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasi!an berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 TAHUN 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupa

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k22/107103--28-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1