User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107085--28-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp lapor spt masa ppn desember 2018 lb tp memilih kompensasi. kalau dia membetulkan bulan ini dan memilih restitusi apakah bisa?

Jawaban

Pasal 8 UU KUP (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/107085--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)