faq1:5k22:107085--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
wp lapor spt masa ppn desember 2018 lb tp memilih kompensasi. kalau dia membetulkan bulan ini dan memilih restitusi apakah bisa?
Jawaban
Pasal 8 UU KUP (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k22/107085--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)