faq1:5k22:107082--28-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi kantor saya di bulan september 2021 kmarin melakukan donasi untuk kepentingan covid19 apakah atas donasi tersebut bisa dibiayakan di PPh Badan?
Jawaban
Terkait biaya sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah boleh dijadikan pengurang penghasilan bruto (UU PPh no 36 Tahun 2008 pasal 6 ayat 1 huruf i). Sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 di Indonesia dapat menjadi pengurang penghasilan bruto selama memenuhi ketentuan pada Bab III Pasal 4-7 Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2020
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k22/107082--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)