faq1:5k22:107073--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#25Q: apakah kita bisa proses permohonan penetapan NE dgn alasan sudah tidak bekerja di indonesia dan dia merupakan SPLN?
Jawaban
#25A sebelumnya jadi pegawai di Indonesia, saat ini sudah tidak bekerja, bisa masuk alasan Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020 yang b Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k22/107073--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)