faq1:5k22:107073--28-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#25Q: apakah kita bisa proses permohonan penetapan NE dgn alasan sudah tidak bekerja di indonesia dan dia merupakan SPLN?

Jawaban

#25A sebelumnya jadi pegawai di Indonesia, saat ini sudah tidak bekerja, bisa masuk alasan Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020 yang b Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k22/107073--28-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1