User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107069--28-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

nota pembatalan bisa beda tahun ya mas/mba? Misal transaksi 2019 sudah dibayar dimuka, tp selama proses di 2021 dibatalkan. Bisa dibuat nota pembatalan di 2021 dan mengurangi pm 2021?

Jawaban

Nota Pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan (Pasal 5 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010). Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pembatalan JKP (Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK-65/PMK.03/2010). sepanjang ada pengembalian JKP di Des 2021, bisa beda tahun

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k22/107069--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)