faq1:5k22:107038--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP tidak ikut TA, tapi diperiksa dan ditemukan harta yg belum dilaporkan bagaimana sanksinya?
Jawaban
Atas tambahan penghasilan tersebut dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB. atas PPh yang tidak atau kurang dibayar tersebut dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang- Undang tentang KUP yang dihitung sejak saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum a
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k22/107038--28-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)