faq1:5k22:107035--28-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ketika WP OP ingin menambahkan ibunya sbg tanggungan, apakah ada dokumen yg harus dilengkapi?
Jawaban
Sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008 bisa menjadi tambahan nilai PTKP, tidak disebutkan terkait dokumen untuk pembuktian. Kecuali jika WP adalah wanita kawin maka perlu dokumen pendukung.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k22/107035--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)