User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107033--28-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#3Q Sore @kring_pajak mau tanya misalkan ada pembetulan DTP PPh Ps 21 dari Rp. 1.000.000 menjadi 1.500.000. kalau seperti itu jika kita input ebilling yg baru maka di espt jadi lebih bayar Rp. 500.000. Apakah lebih bayarnya boleh di kompensasikan? 1. Tidak semuanya DTP, ada Pembayaran yg tdk dpt DTP dan karyawan kontrak 2. Disebabkan kesalahan hitung. https://twitter.com/dhe_shas/status/1475399413069611010

Jawaban

#3A Jika dia pembetulan hanya untuk membetulkan nilai dtp yang tadinya 1.000.000 menjadi 1.500.000 harusnya spt pembetulannya bukan LB tp KB senilai 500.000, dan tinggal buat billing tambahan dtp 500.000. Coba digali lagi mas, apakah pembetulannya hanya membetulkan nilai pph dtp yang tadinya 1.000.000 menjadi 1.500.000? Lalu nilai LB 500.000 yg dimaksud wp itu diangka berapa? Boleh disebutkan nilai PPh pada angka 15, 16, dan 17 di spt induknya?

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k22/107033--28-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)