faq1:5k22:107022--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya ingin tanya tentang pembuatan faktur pajak. Faktur pajak dibutuhkan NPWP atau setidaknya ktp. Tapi jika customer tidak memberi ktp cm nama toko dan alamat. Apa faktur pajak bisa dibuat pak?
Jawaban
Jika faktur pajak tidak dibuat benar, lengkap, dan jelas (termasuk tidak memuat identitas seperti nama, alamat, dan nomor induk kependudukan bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi) maka FP dianggap tidak lengkap, jadi FP memang ttp dpt dibuat namun dianggap tidak lengkap dan pembeli tdk dpt mengkreditkan PM nya (Pasal 78 pmk 18/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k22/107022--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)