User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107021--27-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(email) Selamat pagi Bapak/Ibu Informasi Perpajakan. Salam sehat serta Sejahtera selalu. Bersama email ini, saya : Halik wihasan Admin CV. Karya Tani Mandiri, NPWP : 74.206.379.5-331.000 Ingin menanyakan Aspek Perpajakan terkait hal-hal sebagaimana berikut ini : a. Herison (OP Non PKP) sebagai Direktur CV. KTM b. Setoran Modal Herison di CV. KTM adalah berupa Tanah Perkebunan senilai harga perolehan yaitu 450.000.000 c. Tanah tersebut telah memiliki nilai ekonomis, hasil dari inve

Jawaban

• Pengalihan tanah dan/atau bangunan, merupakan objek pajak final PPh pasal 4 ayat (2). • Jika pengalihan dari CV KTM ke CV KPB seharusnya ada objek PPh pengalihan tanah dan atau bangunan. • Terkait pertanyaan kedua, apakah yang dimaksud pengalihan nilai investasi ini dianggap sebagai penyertaan modal dari CV KTM ke CV KPB atau seperti apa ya? • Apabila yang Saudara maksud lain, maka silakan beri penjelasan lebih detail terkait pertanyaan dan detail transaksinya. • Untuk penyertaan modal

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k22/107021--27-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1