User Tools

Site Tools


faq1:5k22:107019--27-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

izin tanya mas mba mau bertanya terkait PPh 21 kalo kantor kedutaan kan bukan subjek pajak yah jadi ga potong PPh 21 nah kalo WNI yang kerja disitu berarti harus bayar sedniri pajak PPH 21 nya ya? cara perhitungan PPh 21 untuk karyawan WNI yang kerja di kantor kedutaan caranya bagaimana kak?

Jawaban

Karena penghasilan tidak dipotong pph 21, maka perhitungan pajaknya di SPT Tahunan Orang Pribadi wajib pajak bersangkutan. Penghasilan masuk menambah penghasilan neto dan selanjutnya dikenai tarif sesuai pasal 17. Efeknya adalah pph KB di spt tahunan akan menjadi besar karena tidak ada kredit pajak pph 21

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k22/107019--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)