User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106968--27-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika ada karyawan resign di bulan Juni 2021, namun di periode Desember 2021 masih ada pembayaran uang kompensasi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), bagaimana perlakukan pajaknya

Jawaban

PKWT belum diatur khusus di peraturan perpajakan. Mengikuti ketentuan umum dulu. Kalau memang uangnya diberikan karena ketika kontrak selesai, bisa saja masuk ke penghasilan tidak teratur. Penentuan dilakukan oleh WP apakah masuk pesangon yg berkaitan dengan berakhirnya masa kerja atau tidak. Untuk ketentuan pesangon bisa diliat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1146 . Karena memang belum diatur secara khusus, diakhir tambahkan untuk konsul ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k22/106968--27-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1