User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106966--27-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah proses pembelian tanah dengan dasar akta PPJB terutang BPHTB?2. jika akta PPJB sudah ditandatangani penjual dan pembeli, namun BPHTB nya belum dibayarkan, apakah aset tersebut sudah dapat diakui dalam SPT Tahunan? dlm hal ini Orang Pribadi.

Jawaban

pengalihan tanah/bangunan saat ppjb sudah terutang pph dan wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016). Dalam hal penglihan tanah bangunan baru ppjb dan belum dikuasai dan dimiliki, maka tidak perlu dicantumkan dalam spt tahunan (dicantumkan jika sudah ajb).

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k22/106966--27-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1