faq1:5k22:106962--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila ada transaksi dengan WP LN di bawah 183 hari, kemudian sudah terbit 3 invoice, dan dipotong PPh 26 0% karena ada Tax treaty, kemudian karena ada kendala, maka transaksi diperpanjang menjadi lebih dr 183 hari, dan diterbitkan invoice ke-4. Apakah nanti dilakukan pembetulan atas pemotongan PPh invoice ke 1-3, atau hanya invoice ke-4 saja yg dipotong PPh 23?
Jawaban
WP tidak merespon saat digali. closed.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k22/106962--27-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1