faq1:5k22:106959--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Selamat Sore! Ayah saya meninggal Agustus2015 dan hanya meninggalkan aset berupa rumah (warisan tsb belum dibahi). Ayah saya pernah punya toko dan rajin buat SPT. Tapi semenjak sakit, tokonya tutup dan tidak lagi buat SPT. Apakah saya sebagai anak harus melanjutkan buat SPT?
Jawaban
Jadi, kalau warisan belum terbagi kan dari OP berubah subjeknya jd warisan belum terbagi, silakan nanti perubahan data dari OP menjadi WBT jika belum berubah datanya. Kewajibannya perpajakannya nanti dilaksanakan oleh ahli warisnya.
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k22/106959--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)