faq1:5k22:106949--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
dapat info dari notaris bahwa kalau npwp badan didaftarkan oleh notaris lalu terbit npwp tapi badan tidak konfirm/kirimkan berkas ke kpp dalam jangka waktu 15 hari npwpnya nanti akan dihapus, apakah benar?
Jawaban
tidak ada ketentuan seperti itu di per-04/2020 ataupun se-27/2020. adanya ketentuan Klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan di per-04/2020, jangka waktunya 15 hari tapi itupun kalau lewat dan tidak dilengkapi di non-efektifkan bukan dihapus
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k22/106949--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)