User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106945--27-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengalihan tanah yang belum dibaliknama apakah benar terutang PPhTB 2 kali?

Jawaban

mungkin maksudnya karena dulu pphtbnya belum pernah dilunasi saat dialihkan pertama kali, secara ketentuan kan harus dilunasi dulu pphtbnya lalu diurus baliknamanya sebelum kemudian dialihkan lagi

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k22/106945--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)