faq1:5k22:106945--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengalihan tanah yang belum dibaliknama apakah benar terutang PPhTB 2 kali?
Jawaban
mungkin maksudnya karena dulu pphtbnya belum pernah dilunasi saat dialihkan pertama kali, secara ketentuan kan harus dilunasi dulu pphtbnya lalu diurus baliknamanya sebelum kemudian dialihkan lagi
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k22/106945--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)