faq1:5k22:106927--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
atas jasa survei yang dilakukan oleh wp indonesia untuk pihak INDIA dikenakan tarif berapa persen jika menggunakan p3B??
Jawaban
Berarti kan wp indo yang memeperoleh penghasilan dari india. Pengenaan pajaknya nanti tergantung perpajakan di india, apakah ada pemotongan pajak disana atau tidak. Kalau ada nanti bisa jadi kredit pph 24 bagi wp indonya. Kalau pengenaan tarifnya di p3b, kita pastikan dulu, w di indo pemberi jasanya op atau badan. Kalau op kemungkinan masuk ke pasal 14, tapi kalau badan, dan jasa survei ini gak diatur khusus di p3b, maka masuk ke pasal 7, pengenaan pajaknya di indo, jad pihak india gak motong
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k22/106927--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)