faq1:5k22:106913--09-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“jika ada perusahaan penjual mobil bekas, lalu berdasarkan peraturan yg berlaku, perusahaan menerbitkan faktur pajak 10% lalu, mekanisme penerbitan faktur pajaknya ini apakah mengunakan kode faktur 010 atau 040 ya? soalnya kalau merujuk ke PMK 79/2010, tarif efektif PPN yg dibayarkan ke negara adalah 1%. selanjutnya, krn dalam PMK tersebut dikatakan kalau Pajak Masukan yg bisa dikreditkan adalah 90% dari Pajak Keluaran, bagaimana tata cara input Pajak Masukan tsb ke dalam SPT PPN? apakah akan

Jawaban

Kodenya tetap 01. Jika semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas maka pakai pedoman pengkreditan PM.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/106913--09-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)