faq1:5k22:106911--09-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila ada perusahaan pusat, melakukan penyerahan aset ke kantor cabang yang berada di batam (kawasan bebas) apakah kantor pusat perlu menerbitkan faktur ya kak ?
Jawaban
Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antartempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Karena dianggap penyerahan BKP maka perlu diterbitkan faktur pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/106911--09-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1