User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106911--09-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila ada perusahaan pusat, melakukan penyerahan aset ke kantor cabang yang berada di batam (kawasan bebas) apakah kantor pusat perlu menerbitkan faktur ya kak ?

Jawaban

Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Pajak antartempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Karena dianggap penyerahan BKP maka perlu diterbitkan faktur pajak.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/106911--09-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1