faq1:5k22:106906--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau daftar PT biasanya langsung dapat NPWP. daftar PT melalui AHU Notaris. wp belum menerima email. ini kita bisa bantukah mas/mba?
Jawaban
Pasal 4 PER-20/PJ/2018 Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat diproses melalui sistem SABH dan/atau OSS, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk dapat diberikan NPWP pada kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Jika masih proses coba bisa konfirmasi KPP juga pendaftara
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k22/106906--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)