faq1:5k22:106897--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya arlina, dari kami perusahaan jasa konstruksi, bila ada kerjasama membangun rumah dinas POLRI apakah benar tanpa PPN?
Jawaban
sepanjang yg diserahkan adalah JKP maka tetap dikenai PPN sekali pun penyerahannya kepada Instansi Pemerintah. Yg perlu dijadikan catatan adalah siapa yg punya kewajiban memungut PPN-nya apakah PKP rekanan/Instansi Pemerintah? Ini memperhatikan ketentuan pasal 18 PMK-231/2019.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/106897--08-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1