faq1:5k22:106894--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP mau pembetulan SPT Masa PPh 23 untuk Tahun Pajak sebelum penggunaan e-bupot. Berarti WP seharusnya lapor pembetulannya masih pake eSPT kan ya mas/mbak? Tapi WP ini sudah telanjur input dan posting di e-bupot, itu gmn ya mas/mbak?
Jawaban
dalam hal SPT normalnya sudah disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik maka pembetulannya disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik juga yaitu pakai csv yg dibuat melalui aplikasi eSPT PPh 23/26. Penyampaiannya bisa dilakukan melalui PJAP, melalui KPP secara langsung, atau melalui pos/jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/106894--08-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1