Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“saya kan mau penghapusan /pembatalan pelaporan ereporting, sebelumnya saya live chat, katanya harus hubungi AR nya, tapi barusan saya chat AR nya katanya kalau sekarang ituuntuk konsultasi ke helpdesk saja, ada fungsional penyuluh khusus untuk menangani administrasi da konsultasi tapi saya pernah ke helpdesk menanyakan hal yang sama dan disuruh pengaduan pajak jadi saya bingung ===== izin mas/mba, kalau seperti ini disampaikan bagaimana ya mas/mba?”
Jawaban
“Yg dimaksud WP adalah pembatalan pemanfaatan insenif PPh final DTP. Secara ketentuan sebenarnya gak diatur untuk pembatalannya mekanismenya seperti apa. Jadi bisa coba konsultasikan aja ke AR/KPP terdaftarnya apakah ada mekanisme pembatalan pemanfaatannya? Atau coba konfirmasi juga apakah cukup dengan tidak menyampaikan laporan realisasinya aja udah cukup? Karena sebenernya ketika ybs gak menyampaikan laporan realisasi sesuai ketentuan kan jadi gak berhak memanfaatkan insentifnya ya. Jelaskan j
Dasar Hukum
–
Editor
NP