User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106889--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat siang, saya Fidoh ingin bertanya mengenai komisi yang diterima atas transaksi konsinyasi. Apakah komisi tersebut terkena pajak penghasilan, kalau iya PPh pasal berapa?. penerima komisinya adalah badan

Jawaban

Tergantung penghasilannya atas apa karena atas transaksi konsinyasi tidak diatur khusus terkait perlakuan PPh-nya. Jika ada penghasilan yg dibayarkan atas jasa dan jasanya masuk list jasa yg ada di pmk-141/2015 maka dikenai PPh 23. Tapi misal dianggap penjualan barang dan perusahaan yg dititipi ngemark up harganya maka gak dilakukan pemotongan PPh. Akan tetapi atas marginnya dikenai PPh di SPT Tahunan Badannya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/106889--08-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)