faq1:5k22:106887--08-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau perusahaan saya memberikan komisi ke pihak ketiga (OP) dalam rangka penjualan produk kami apakah dikenakan pajak ?
Jawaban
dikenai PPh pasal 21. Tapi pengenaan PPh-nya masuk ke penghasilan yg mana dan penghitungan PPh-nya seperti apa tergantung OP tersebut masuk ke kategori pegawai atau bukan pegawai. Bisa dijelaskan sesuai PER-16/PJ/2016.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/106887--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)