User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106887--08-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau perusahaan saya memberikan komisi ke pihak ketiga (OP) dalam rangka penjualan produk kami apakah dikenakan pajak ?

Jawaban

dikenai PPh pasal 21. Tapi pengenaan PPh-nya masuk ke penghasilan yg mana dan penghitungan PPh-nya seperti apa tergantung OP tersebut masuk ke kategori pegawai atau bukan pegawai. Bisa dijelaskan sesuai PER-16/PJ/2016.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/106887--08-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)