faq1:5k22:106883--07-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Wp pkp jualan bkp di e-commerce, lalu pembeli (konsumen akhir) minta faktur pajak. Kl seperti ini maka penjual terbitkan fp sederhana dan tetap pungut PPN ya?
Jawaban
jelaskan PKP Pedagang eceran bisa nerbitin FP dalam bentuk bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Jika pembeli mau mengkreditkan PM-nya maka bisa diterbitkan FP standar.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/106883--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)