User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106877--07-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

“alau gugat stp & kalah apa itu akan dikenakan bunga lg? jika iya apa dasar hukum nya sudah dijelaskan oleh agent sebelumnya terakit upaya hukum yg bisa dilakukan terhadap stp. kemudian WP nanya lagi: iyaa mksdnya kalau udh gugat ke pengadilan dan kalah bagaimana? apa dikenakan bunga lg? STP tidak bisa digugat kan ya mas/mbak?”

Jawaban

“Yang bisa diajukan gugatan adalah sesuai pasal 23 ayat (2) UU KUP. Kalau maksud WP yg mau digugat adalah STP-nya maka gak bisa karena bukan objek gugatan sesuai pasal 23 ayat (2) UU KUP. Tapi kalau yg dimaksud adalah gugatan sesuai pasal 37 PP 74 tahun 2011 maka bisa. Bisa cek ketentuan di poin 6 SE-74/PJ/2015. Misalnya contoh gugatan atas surat keputusan pengurangan sanksi administrasi. Tapi kalau atas STP-nya aja maka gabisa digugat.”

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/106877--07-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)