User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106876--07-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mas/mba WP tanya mengenai sertifikat SNI yang perusahaan kami dapatkan, apakah bisa digolongkan menjadi aset tidak berwujud di list aktivanya? karena sertifikat ini memiliki masa lebih dari 1 tahun

Jawaban

Apakah boleh dimasukkan ke harta tak berwujud disesuaikan dengan standar pembukuan yang diterapkan oleh WP. Kalau untuk amortisasinya secara fiskal diatur di pasal 11 ayat (2) UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k22/106876--07-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)