faq1:5k22:106871--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#27Q: jadi perusahan kami PT.ABC memiliki 30% Saham PT. Z. harga beli saham PT.z tahun 2010 ADALAH Rp.1.200/lembar (30%= Rp. 30M). tahun ini saham tersebut mau kami jual dengan harga Rp. 25M (1.000/lembar). yang mau kami tanyakan untuk menentukan selisih rugi atau laba atas transaksi penjualan sham ditentukan dari mana? nilai buku saham pada saat ini Rp. 900/lembar ( karena selama tahun 2011-2021) PT Z rugi secaa aturan pajak menentukan rugi atau untung penjualan saham dilihat dari mana?
Jawaban
#27A ini secara akuntansi aja sesuai PSAK. kalo dari pencatatannya ada keuntungan dari penjualan harta, jadi penghasilan dilaporkan di SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k22/106871--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)