faq1:5k22:106870--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila Wajib Pajak Orang Pribadi (Mr. X) yang misalnya telah menerima dividen dari PT A sejumlah Rp100 juta, namun hanya menginvestasikan dividen tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu sejumlah Rp80 juta, sedangkan sisanya Rp20 juta digunakan untuk konsumsi (tidak diinvestasikan), apakah Mr. X hanya akan terutang PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% atas sisa dividen yang tidak diinvestasikan sejumlah Rp20 juta tersebut?
Jawaban
WP no respon saat digali..secara umum bisa diarahkan ke PMK 18/ 2021 pasal 15 ayat 1 dan 16 apabila penerima dividen OP DN dan dividen berasal dari DN..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k22/106870--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)