Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi ditahun 2020 perusahaan saya itu LB jadinya nggak ada cicilan PPh pasal 25 kan di tahun depannya atau tahun 2021nya. nah saya sudah hitung SPT PPh badan tp hanya sampai november 2021 dan ternyata secara fiskal itu KB. boleh nggak ya di bulan desember ini saya bayar angsuran PPh 25 untuk SPT 2021 nya? pakai perhitungan sendiri. supaya nanti pas bayar tidak terlalu besar
Jawaban
Untuk menghitung PPh Pasal 25 dilihat dari SPT Tahun pajak sebelumnya. Dalam hal SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah nihil (Pasal 2 ayat 3 KEP-537/PJ./2000). Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 (Pasal 10 ayat (4) PMK-9/PMK.03/2018). Untuk 2021 melunasi KB di SPT Tahunan (PPh Pasal 29)
Dasar Hukum
–
Editor
NK