faq1:5k22:106862--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya dpt SP2DK yg menanyakan tentang diskon penjualan lebih dari 50% yg kami berikan kepada pembeli. Apakah ada ketentuan nilai batas diskon yg diberikan penjual, mas/mba? Atau ketentuan2nya sebatas yg ada di se 24/2018 aja?
Jawaban
nilai batas pemberian diskon gak diatur dalam ketentuan perpajakan. lmbalan yang diterima sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan huruf c, angka 4 huruf b dan huruf c, dan angka 5 huruf b, huruf c, dan huruf d bukan merupakan potongan harga (SE-24/PJ/2018). Jadi bisa coba arahkan untuk konfirmasi ke AR dulu aja ya terkait SP2DK-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k22/106862--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)