User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106851--27-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mas/mba terkiat pengungkapan sukarela, di pmk 196 th 2021 disebutkan kalau pembetulan 2016-2020 setelah uu hpp diundangkan pembetulan dianggap tidak disampaikan kalau kami ada pembetulan th 2018 di desember dan ada kekurangn bayar dan sudah kami bayar kekurangan bayarnya karna dianggap tidak disampaikan apakah atas pph yang kurang bayarnya juga tidak dianggap? dan apakah atas pph tersebut bisa kami pbk ke pph lainnya?

Jawaban

ntuk nanti apakah PBK atau PMK 187, atau bagaimana bisa dikonsultasikan dengan KPP.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k22/106851--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)