faq1:5k22:106830--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
FP keluaran april dibatalkan, mau nerbitin lagi di desember tidak bisa. Jika tetap menerbitkan FP, kan jadinya kena sanksi keterlambatan FP dari sisi penjual. Dari sisi pembeli, apakah FP nya masih bisa dikreditkan?
Jawaban
apabila fp telat dibuat 3 bulan maka fp yg diterbitkan tidak dianggap diterbitkan dan tidak bisa dikreditkan oleh pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k22/106830--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)