faq1:5k22:106830--27-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

FP keluaran april dibatalkan, mau nerbitin lagi di desember tidak bisa. Jika tetap menerbitkan FP, kan jadinya kena sanksi keterlambatan FP dari sisi penjual. Dari sisi pembeli, apakah FP nya masih bisa dikreditkan?

Jawaban

apabila fp telat dibuat 3 bulan maka fp yg diterbitkan tidak dianggap diterbitkan dan tidak bisa dikreditkan oleh pembeli

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k22/106830--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)