Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#15Q: mau nanya kalau perusahaan indonesia memiliki rekening di luar negeri misal di singapura, kemudian membagian dividen ke pemegang sahamnya tetep dianggap pembagian dividen dalam negeri atau luar negeri yah? dan mohon peraturan pendukungnya.
Jawaban
Ti Apri Nadilla S. Pane, [24/12/2021 13:47] Mas yg diliat tetap yg membagikan dividen, kalo yg membagikan dividen adalah perusahaan dalam negeri, berarti dividennya berasal dari dalem negeri. Karena secara ketentuan di pasal 17 ayat (3) pmk-18/pmk.03/2021 dividen yg berasal dari luar negeri itu adalah: Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa e
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP