Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#21Q: siang mas/mba izin bertanya, di email sebelumnya WP menanyakan mengenai tarif dan bracket baru pph orang pribadi pada pasal 17 ayat 1 UU HPP. setelah dijawab oleh agent, wp menanyakan kembali, untuk penghasilan diatas Rp 5.000.000.000 untuk No NPWP tarifnya berapa apakah bisa dijawab dengan tarif 35% dan diterapkan lebih tinggi 20% karna tidak punya npwp? atau masih menunggu pmk terbaru? terima kasih mas/mba
Jawaban
#21A Harus digali lagi ini terkait pemotongan PPh Pasal 21 atau penerapan di SPT tahunannya. Jelaskan tarif progresif OP sesuai UU HPP. Berlaku sejak tahun pajak 2022. Tambahin jika terkait pemotongan PPh Pasal 21 non npwp tambahan tarif lebih tinggi 20%. Jika terkait penghitungan PPh terutang di spt tahunan, dia non npwp, namun memenuhi syarat subjektif objektif, jelaskan kewajiban pendaftaran npwp
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP