User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106800--27-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

PEB Konsolidasi bisa dilaporkan?

Jawaban

PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN merupakan Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k22/106800--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)