faq1:5k22:106800--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
PEB Konsolidasi bisa dilaporkan?
Jawaban
PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN merupakan Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k22/106800--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)