faq1:5k22:106792--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami di bulan April meng klaim kredit pajak atas invoice yang hingga saat ini belum dibayar. Kami baru ingin membayar invoice tersebut awal tahun depan. Sekiranya, apakah tidak apa apa pak? Transaksi jasa, terjadi di bulan Maret dan Invoice juga di bulan Maret. Namun, pembayaran baru akan dilakukan tahun depan.
Jawaban
PPh pasal 23 atas jasa: saat terutangnya adalah saat pembayaran, sesuai PP 94/2010. Sehingga, pemotongan PPh 23 baru dilakukan ketika telah dibayarkan. Kredit pajak diakui di tahun pajak terutangnya PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k22/106792--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)