faq1:5k22:106785--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau tanya kemarin lawan transaksi mengganti faktur pajak masa 11 ke masa 12, namun di sistem kami status pajak yang diganti itu masih normal pak, nah dalam SPT masa 11 nanti akan berpengaruh tidak ya jika mengajukan pengembalian pendahuluan
Jawaban
untuk perubahan masa pada faktur tidak bisa menggunakan faktur pengganti. jadi faktur yg 11 silahkan dibatalkan lalu buat faktur baru untuk masa 12. untuk pembatalan pihak penjual dan pembeli sama-sama klik batal supaya faktur pajaknya dapat dibatalkan.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k22/106785--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)