faq1:5k22:106783--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jika kami melakukan pembetulan SPT Badan tahun 2016 dan secara akta direktur sudah ada beberapa kali perubahan Untuk SPT 2016 apakah menggunakan direktur yang lama untuk ttd? atau menggunakan direktur yang terbaru?
Jawaban
untuk pembetulannya menggunakan TTD direktur terbaru ya. Sesuai dengan yang berhak melakukan penandatanganan SPT ketika melakukan pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k22/106783--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)