User Tools

Site Tools


faq1:5k22:106780--27-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mas/mba WP mau tanya terkait stp pph 25 , kalau atas stpnya kami tidak terima surat fisiknya, apakah atas stp itu tetap berlaku?

Jawaban

STP tetap akan berlaku, pembatalan STP hanya dilakukan atas STP yang tidak benar. jika belum menerima fisiknya, konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k22/106780--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)