faq1:5k22:106780--27-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mas/mba WP mau tanya terkait stp pph 25 , kalau atas stpnya kami tidak terima surat fisiknya, apakah atas stp itu tetap berlaku?
Jawaban
STP tetap akan berlaku, pembatalan STP hanya dilakukan atas STP yang tidak benar. jika belum menerima fisiknya, konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k22/106780--27-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)