faq1:5k22:106778--27-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

wp melakukan ekspor tapi tidak punya PEB karena dia ekspornya melalui ekpedisi semacam Fedex, TNT, DHL dan hanya menerima semacam resi pengiriman saja. input di efakturnya bagaimana ya? sudah terlanjur upload menggunakan menu penyerahan dengan dokumen tertentu dan sudah berhasil

Jawaban

Permasalahan umum terkait DHL ini biasanya WP cuma menerima AWB, padahal di PER-16/2021 disebutkan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP. Jadi silakan konfirmasi DHL nya terkait PEB Konsolidasinya. PEB

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/106778--27-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)